Jakarta, RMOL. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berencana akan memeriksa penyanyi Ariel Peterpan dan artis Luna Maya serta Cut Tari pada Senin (14/6) besok.
Ketiganya diperiksa terkait beredarnya video porno yang diperankan oleh mereka.
"Mudah-mudahan mereka datang, supaya kasus ini segera tuntas," ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen Zainuri Lubis (Minggu, 13/6).
Sebelumnya Ariel dan Luna telah memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan mengenai video tersebut. Namun, dengan alasan kesehatan mereka tidak bisa melanjutkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri.
Dalam keterangan yang disampaikan ke penyidik, Ariel dan Luna mengaku pembuatan video tersebut hanya untuk koleksi pribadi bukan untuk disebarluaskan atau diperjualbelikan.
Seperti diketahui akibat beredarnya video porno itu Ariel, Luna dan Cut Tari dapat dikenakan Pasal 4 Undang-undang (UU) Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, Pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 128 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) tentang perzinahan.
Zainuri mengatakan, ketiganya diduga bersama-sama telah membuat,
membantu dan membiarkan tiga video porno yang masing-masing berdurasi,
2,36 menit, 6,49 menit dan 8,34 menit itu beredar.[dry]
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment